Bupati Aunur Rafiq: Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperkenankan, Asal Ikuti Prokes

Karimun, Lendoot.com – Pelaksanaan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid- Masjid wilayah Kabupaten Karimun diizinkan tanpa ada pembatasan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan ibadah Salat Tarawih yang dilakukan pembatasan. Untuk tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak memberikan pembatasan, hal itu karena dinilai situasi pandemi Covid-19 yang mulai melandai.

Hal itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai memimpin rapat pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan 1443 hijriah atau tahun 2022 di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Senin (28/3/2022).

“Pada tahun ini silahkan seperti biasa, kita tidak lagi mengatur jarak-jarak saat salat tarawih berjamaah, artinya sudah normal kembali,” kata Rafiq.

Meski begitu, Rafiq tetap menekankan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagai langkah antisipasi tidak adanya penularan.

Bupati menambahkan, bahwa pada tahun ini yang dilarang oleh pemerintah adalah pejabat atau ASN dilarang menggelar buka puasa bersama.

“Menggelar open house saat lebaran juga dilarang pada tahun ini,” kata Bupati. (rko)