ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkaranya ke Kejari

Pelimbahan berkas perkara ASN diduga terlibat politik praktis. (ft bawaslukarimun)

Perkara ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, Gakkumdu Limpahkan Berkas ke Kejari

Karimun – Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun telah melimpahkan perkara seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

ASN yang diduga melibatkan diri dalam politik praktis tersebut menyeret Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Karimun Zulkhairi.

Pelimpahan perkara ini diduga sebelumnya Zulkhairi alias Alex telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor S Tap/79/XI/RES 1 24/Satrekrim tertanggal 27 November 2024 lalu.

Ini disampaikan Nurul Izzatur Rahmi selaku PIC Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, Selasa (3/12/2024).

“Untuk update penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu yang lalu, pada saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung di dalam tim sentra gakkumdu,”ujar Nurul Izzatur Rahmi seperti dikutip dari potretnusantara.id.

Nurul Izzatur  mengatakan, saat ini tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari senin kemarin Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya saat ini menunggu dari kejaksaan untuk status berkas perkaranya. Dimana jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Masih kata Nurul, Kasus netralitas ASN terssebut sempat menjadi viral di Karimun, dimana persoalan ASN dianggap sebagai suri tauladan yang seharusnya memahami aturan-aturan dalam mengedukasi masyarakat.

“Dalam kasus ini, dapat menjadi pelajaran agar selalu menjaga netralitas bagi seluruh ASN khususnya di Lingkungan Kabupaten Karimun,” katanya.

Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.

Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi. (*/msa)