Apa Kabar THR Honorer dan PTT di Pemprov Kepri? Ini Penjelasan BPKAD Kepri

setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati memberikan keterangannya kepada wartawa, bahwa tahun 2023 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PTT dan honorer tersebut. “Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” katanya

Tanjung Pinang, Lendoot. com – Kecemasan tersirat di benak sejumlah honorer atau PTK Non ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemprov Kepri terkait kejelasan antara mendapatkan THR (tunjangan hari raya) atau tidak.

Rasa cemas itu terjawab setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati memberikan keterangannya kepada wartawa, bahwa tahun 2023 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PTT dan honorer tersebut.

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” katanya seperti dikutip dari keprigov.go.id, Jumat (31/3/2023).

Penganggaran untuk PTT dan PTK Non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” ujarnya.(*/amr)