Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LMG Kecam: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Flyer LMG. (ft lmg)

Lingga – Komunitas Lingga Media Group (LMG) mengecam keras aksi teror terhadap kantor media Tempo yang menerima paket berisi kepala babi.

Ketua LMG, Wandy, dalam pernyataannya pada Sabtu (22/3/2025), menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan membawa pelakunya ke hadapan hukum. Tindakan teror ini tidak bisa diterima karena mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” tegas Wandy.

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang sehat.

“Setiap upaya untuk menakut-nakuti media harus ditolak. Negara harus menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas pelaku aksi teror ini,” ujarnya.

LMG juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Diketahui, kantor Tempo menerima paket mencurigakan berisi kepala babi dalam sebuah kotak kardus berlapis styrofoam pada Rabu (19/3/2025).

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB, tetapi baru dibuka keesokan harinya, Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 15.00 WIB oleh jurnalis Cica dan Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Saat dibuka, tercium bau busuk yang menyengat, dan di dalamnya ditemukan kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, juga mengecam keras insiden ini, menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini. Kebebasan pers harus tetap tegak dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Setri menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi pekerja media.

“Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun,” tambahnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap motif serta pelaku di balik aksi teror ini.

Publik menantikan langkah tegas aparat hukum untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. (gaf)