Karimun, Lendoot.com – Setelah menahan dua orang, R dan M, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di KONI Karimun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akan terus melakukan pengembangan.
Dari dua tersangka tersebut, kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya ke depan. “Mungkin ada tersangka lainnya. Masih pendalaman sedikit lagi,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Karimun Priyambudi melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan.
Tim penyidik Kejari Karimun akan melakukan pengembangan dan pendalam kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun, Kepri tahun anggaran 2022.
Sebanyak 270 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari pengurus KONI, atlet dan para rekanan yang membantu dalam kegiatan Porprov Kepri pada tahun anggaran 2022.
BACA JUGA!
Kamis (11/1/2024) malam tadi, Bendahara KONI inisial R dan petugas administrasi atau pembantu bendahara inisial M, sudah ditahan setelah resmi ditetapkan tersangka. Kedua tersangka sudah ditahan sementara di Rutan Karimun.
“Keduanya tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun senilai Rp3,4 mliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Potensi kerugian Negara Rp433 juta. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rezi.
Saat ini tim penyidik sedang melakukan upaya pendalaman seluruh kapasitas dan struktur yang ada dalam KONI, baik itu ketua dan pengurus yang lainnya.
Apabila nantinya ada yang dianggap tim bisa dijadikan tersangka, maka akan segera diterbitkan surat status tersangkanya.
“Mungkin akan dilakukan pengeledahan terhadap aset-aset yang dipergunakan kedua tersangka,” kata Rezi.
Disampaikannya, peran petugas administrasi yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, membantu Bendahara KONI Karimun melakukan proses pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan hal seharusnya dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Perannya lebih dominan melakukan pembuatan surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” kata Rezi.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus yang digunakan para tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai pelaksanaannya. Ada juga mark up anggaran terhadap pembayaran beberapa kegiatan KONI Karimun.
Ada juga dengan cara menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya menjadi kegiatan KONI Karimun. (yud)

