Kabut Asap Memburuk, Sekolah di 13 Kecamatan Natuna Beralih ke BDR Mulai 7 September

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di 13 kecamatan dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 7 hingga 9 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang ralat pemberitahuan BDR serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan akibat dampak bencana kabut asap.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Ranai pada 4 September 2026 itu disebutkan, keputusan tersebut diambil menyusul pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik, lansia, ibu hamil serta penderita penyakit paru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hendra Kusuma menegaskan, pengalihan pembelajaran dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Natuna, Cen Sui Lan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan, tanpa mengabaikan hak anak untuk tetap memperoleh layanan pendidikan selama kondisi darurat.

“Dalam pelaksanaannya, BDR dapat dilakukan secara daring maupun luring, termasuk melalui penugasan mandiri, terhitung 7 sampai 9 September 2026 atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” ungkap Hendra melalui Sambungan selulernya pada Minggu (06/09/2026) malam.

Adapun 13 kecamatan yang melaksanakan BDR berdasarkan surat edaran terbaru tersebut yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai dan Suak Midai.

Sementara itu, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR berdasarkan surat edaran sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 400.3.1/294/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah.

Bisa Diperpanjang

Hendra menegaskan, pelaksanaan BDR tidak otomatis berhenti setelah tiga hari. Perpanjangan maupun penghentian BDR akan disesuaikan dengan perkembangan Indeks Kualitas Udara (IKU) di wilayah terdampak.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi indeks kualitas udara di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Natuna disebut berada pada status tidak sehat hingga tingkat berbahaya.

“Karena itu, kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak,” jelasnya.

Selama BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan supervisi dan pemantauan kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diminta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan Work From Home (WFH).

Guru dan sekolah juga diwajibkan menyesuaikan bahan ajar serta penugasan dengan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah. Pemantauan terhadap perkembangan belajar dan kesehatan siswa juga harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak

Kadisdikbud Natuna juga meminta peran aktif orang tua selama pelaksanaan BDR. Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan mengawasi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka untuk menghindari paparan langsung kabut asap.

Selain itu, orang tua diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah.

Sementara itu, Koordinator UKSPF juga diminta melakukan supervisi, pemantauan dan pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, kondisi kualitas udara serta kesehatan warga sekolah kepada Kepala Disdikbud Natuna.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, S.H., M.Si., pada 4 September 2026. (Rap)