Natuna – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kembali terjadi di Kabupaten Natuna. Kali ini, pelaku mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH, untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan nomor telepon 0819-5808-4040 untuk menghubungi sejumlah pihak. Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Natuna dan berupaya meyakinkan korban dengan tujuan meminta sejumlah uang.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026), Tulus Yunus Abdi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan dan tidak ada kaitannya dengan dirinya maupun institusi resmi Kejaksaan.
“Oknum yang menggunakan nomor tersebut dan mengaku sebagai saya untuk meminta sejumlah uang adalah penipuan serta bentuk penyalahgunaan identitas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terutama jika disertai permintaan uang atau transfer dana.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap komunikasi mencurigakan. Jika menerima permintaan seperti itu, sebaiknya segera lakukan konfirmasi ke pihak resmi,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk mencatut nama pejabat untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi langkah utama dalam mencegah kerugian.
Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Rap)



