Perkara Dihentikan atau SP3, Tanjung Buser Bakal Laporkan Balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepri

Ilpan Rambe (kiri) sebagai Kuasa Hukum berfoto bersama Tanjung Buser usai konferensi pers, tadi malam. (ft sapii)

Karimun – Setelah melalui proses panjang, kasus hukum yang menjerat Ahmad Iskandar Tanjung atau kerap dikenal sebagai Tanjung Buser, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Karimun tertanggal 15 April 2026, polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Ahmad Iskandar dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menanggapi kepastian hukum tersebut, pihak Ahmad Iskandar Tanjung menegaskan tidak akan tinggal diam dan bersiap mengambil langkah hukum lanjutan.

Pemulihan Nama Baik dan Kerugian Psikologis

Kuasa hukum Ahmad Iskandar, Ilpan Rambe, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun imateriil. Selain rusaknya reputasi, pelaporan tersebut juga memberikan tekanan psikologis yang berat bagi kliennya.

“Karena sudah ada kepastian hukum bahwa klien kami tidak bersalah, dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik saudara Rahmad Hidayat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tegas Ilpan saat memberikan keterangan di Karimun, Jumat (17/4/2026) malam.

Lapor ke Polda Kepri demi Objektivitas

Ilpan menambahkan, laporan balik tersebut rencananya akan diajukan langsung ke Mapolda Kepulauan Riau di Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lebih objektif dan mendalam. Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi didaftarkan.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak Ahmad Iskandar juga sedang mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan perdata terkait kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Potensi Jeratan Pasal Berlapis

Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU ITE kini tengah dikaji untuk menjerat pelapor awal. Beberapa poin yang akan diajukan meliputi:

-Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

-Dugaan pengaduan palsu.

-Perbuatan tidak menyenangkan.

-Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata.

Dengan terbitnya SP3 ini, Ahmad Iskandar Tanjung kini fokus pada upaya pemulihan martabat dan memastikan bahwa setiap laporan yang tidak berdasar hukum memiliki konsekuensi bagi pelapornya. (msa)