Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini menyusul peningkatan jumlah laporan dan posisi strategis kota yang rawan dijadikan jalur transit jaringan perdagangan orang.
Upaya mitigasi dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (8/12).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Setiap korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan. Tidak boleh ada warga yang dibiarkan menghadapi ancaman kekerasan sendirian,” ujarnya.
Data Kasus Meningkat dan Kerawanan Perbatasan
Data dari UPTD PPA hingga November 2025 menunjukkan tingginya angka kasus, dengan catatan 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 93 korban kekerasan anak. Sementara itu, kasus TPPO yang dilaporkan pada 2024 mencapai 14 korban, dan pada tahun 2025 telah dilaporkan kembali 4 kasus baru.
Raja Ariza menjelaskan bahwa kedekatan Tanjungpinang dengan Singapura dan Malaysia membuat kota ini rawan dijadikan titik transit TPPO.
“Kota ini sering dijadikan persinggahan. Mobilitas antar-pulau yang tinggi membuat perpindahan korban berlangsung cepat dan sering tidak terpantau,” tuturnya.
Kunci Penanganan Adalah Kerja Bersama
Untuk menekan angka kekerasan dan TPPO, Wawako mendorong koordinasi yang lebih terpadu antar-OPD, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat.
Ia menyebut TPPO sebagai kejahatan serius yang merampas hak dasar korban dan membutuhkan langkah kolektif. “Kerja bersama adalah kunci. Kita ingin memastikan perempuan dan anak di Tanjungpinang berada dalam lingkungan yang aman,” tutupnya. (*/fji)




