Perkuat Pelayanan Publik, Kemnaker Resmi Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai Platform Pengaduan Terpadu

Kemnaker saat meluncurkan kanal Lapor Menaker, sebuah platform pengaduan masyarakat yang dirancang untuk memperkuat pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. pagi tadi. (ft kemenaker)

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker”, sebuah platform pengaduan masyarakat yang dirancang untuk memperkuat pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Peluncuran ini menjadi wujud nyata komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif.

Peluncuran yang berlangsung di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, dihadiri oleh Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dinas ketenagakerjaan daerah secara luring dan daring.

Satu Pintu untuk Pengaduan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa kanal Lapor Menaker hadir sebagai jalur resmi satu pintu untuk menampung laporan, keluhan, dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi dan keluhan, terutama terkait norma kerja, K3, hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Menaker, Kamis (13/11/2025).

Menaker Yassierli menambahkan bahwa sistem ini mengintegrasikan berbagai kanal pelaporan yang sebelumnya tersebar, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terarah oleh instansi berwenang, termasuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Jamin Kerahasiaan dan Tindak Lanjut Responsif

Sebelum diluncurkan resmi, kanal ini telah melalui tahap uji coba publik dan menerima sekitar 600 laporan dari masyarakat, dengan dominasi pengaduan terkait pengupahan dan jaminan sosial.

Menurut Menaker, setiap laporan akan diklasifikasikan untuk ditangani oleh unit yang tepat—baik oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dinas provinsi/kabupaten/kota, atau lembaga terkait lainnya.

“Sistem baru ini memastikan bahwa setiap laporan masuk akan tercatat, diverifikasi, dan dipantau tindak lanjutnya. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Yassierli.

Kanal Lapor Menaker dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi: https://lapormenaker.kemnaker.go.id. Platform ini sekaligus menegaskan langkah Kemnaker dalam memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat. (*/rsd)

Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat