Komitmen Polres Anambas: Kasus Proyek Sodetan Drainase Senilai Rp10,1 Miliar Segera Dituntaskan

Anambas – Kasus dugaan proyek gagal pada pekerjaan sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan, Kabupaten Anambas Tahun 2024, terus bergulir di Polres Anambas. Proyek yang dikerjakan oleh Kuasa Direktur CV TAB berinisial P dan penyelenggara Dinas PUPR Anambas ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penanganan kasus ini di Polres Anambas kini berada di bawah kendali Kasat Reskrim yang baru, AKP Bambang Sutmoko, menggantikan Iptu Alfajri.

AKP Bambang Sutmoko menegaskan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikan kasus ini demi memberikan kepastian hukum.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita tuntaskan,” kata Bambang seperti  media ini kutip dari radarsatu.com, Senin (10/11/2025).

Proyek Gagal Total, Uang Muka Rp3,05 Miliar Belum Kembali

Proyek vital dengan pagu anggaran senilai Rp10,183 Miliar yang bertujuan mengatasi banjir musiman ini dilaporkan gagal total dengan progres fisik hanya mencapai 1,096% sebelum kontrak diputus. Namun, proyek tersebut telah mencairkan uang muka sebesar Rp3,05 Miliar.

Temuan dalam kasus ini mencakup dugaan pelanggaran prosedur yang serius:

  • Pencairan Melanggar Aturan: Uang muka Rp3,05 Miliar dicairkan ke rekening BRI Cabang Jakarta atas nama CV. TAB, padahal nomor rekening yang tercantum dalam kontrak adalah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Pencairan dilakukan tanpa adanya adendum perubahan nomor rekening yang sah.
  • Waktu Penandatanganan Kontrak: Penandatanganan kontrak dilakukan di Nagoya Food Court, Batam, pada malam hari (21.21 WIB), di luar jam kerja dan bukan di Kantor Dinas PUPRPRKP Anambas, memunculkan dugaan kuat adanya konspirasi.
  • Kerugian Negara: Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Kepri 2024, uang muka senilai lebih dari Rp3 Miliar tersebut hingga kini kabarnya belum dikembalikan ke kas daerah.

Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka

Sekretaris Jenderal Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW Hima Persis) Provinsi Kepri, Angga Hardika Saputra, mendesak Polres Anambas untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kasus ini tidak hanya sebatas kegagalan pekerjaan, tetapi juga menguak dugaan kuat adanya konspirasi dan pelanggaran prosedur yang serius,” kata Angga (2/10/2025).

PW Hima Persis Kepri mendesak agar:

  • Polres Anambas segera mengumumkan tersangka, termasuk dari unsur ASN Dinas PUPRPRKP dan BKAD Anambas.
  • Pihak yang bertanggung jawab segera mengembalikan uang muka Rp3,05 Miliar ke kas daerah.
  • Pemkab Anambas bersikap transparan dan memberikan sanksi administratif seberat-beratnya kepada pejabat yang terlibat.

Penuntasan kasus ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik, menegakkan keadilan, dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (*/rsd)