RUU ASN Dinilai Mampu Jaga Netralitas ASN di Pilkada

Kenapa ASN harus netral? Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN. ASN yang tidak netral akan menimbulkan konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antarnegara atau antarpemerintah. ASN, katanya, sudah seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi solusi atas persoalan ketidaknetralan ASN, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Rifqi, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah pemindahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mencegah intervensi politik daerah terhadap ASN.

“Dalam konteks ASN, kita menemukan banyak ketidaknetralan, terutama pada pilkada. Ini sering dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah,” kata Rifqi di kompleks parlemen Jakarta seperti dilansir dari infopublik.id, kemarin.

Ia menekankan bahwa ASN secara hukum dituntut untuk bersikap netral, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya tekanan loyalitas politik terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.

RUU ASN, kata Rifqi, merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR kepada Komisi II. Saat ini, Komisi II masih menunggu kajian akademik dari Badan Keahlian DPR serta masukan dari para pakar agar naskah akademik tersebut memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.

“Pembahasan substansi akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR,” tegasnya. (*/rsd)