Karimun – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Pemkab KJarimun yang sudah sudah dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Pengisian DRH ini dilaksanakan mulai 1 hingga 31 Januari 2025 mendatang. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan mengundurkan diri. Berikut kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang harus diunggah oleh pelamar.
Saat ini RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun membuka layanan medical check up (MCU) untuk C0NS dan PPPK yang lulus.
Adapun biaya MCU di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun sebesar Rp 830.000 untuk surat kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
Sementara MCU tanpa surat bebas narkoba sebesar Rp 620.000. Untuk pembayarannya dilakukan secara non tunai.
Layanan tersebut dibuka pada hari Senin sampai dengan Jumat, bergempat di gedung pertemuan RSUD Muhammad Sani.
Seleksi kompetensi PPPK Tahap I di jajaran Pemkab Karimun yang diikuti sebanyak 2.080 tenaga honorer, terdiri dari formasi guru 120 orang, formasi tenaga kesehatan 210 orang, dan formasi tenaga teknis 1.750 orang.
Hasilnya, untuk formasi tenaga teknis di yang dinyatakan lulus dengan kode R3/L sebanyak 1.212 orang dari total peserta 1.750 orang, 538 orang tidak lulus. Karimun job fair
Kemudian, formasi tenaga kesehatan yang lulus 197 orang dari total peserta 210 orang, dan 13 orang lagi tidak lulus. Ini tertera dari pengumuman yang diterbitkan, Selasa (31/12/2024) malam lalu,
Sementara hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I formasi guru belum diketahui berapa yang lulus dan tidak lulus, karena hingga saat belum dimumkan. (msa)




