Lingga – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri menggelar kegiatan akses pengaduan pelayanan publik tahun 2024 di Kabupaten Lingga.
Kegiatan yang berlangsung sejak 3 hingga 6 November 2024 ini menyasar tiga lokasi strategis, yakni adalah Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga, dan Desa Mentuda.
Ombudsman RI menyambangi Lingga untuk meningkatkan akses pengaduan publik, sehingga masyarakat mudah menyampaikan atau melaporkan keluhan layanan.
Tim Ombudsman didampingi langsung oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumadi, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Said Ibrahim, dan jajaran. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka akses pengaduan publik di daerah terpencil, sebagai bagian dari komitmen Ombudsman dalam menjalankan fungsi konsultasi, penerimaan, dan verifikasi laporan masyarakat secara langsung dan proaktif.
Pimpinan Ombudsman RI, Dr (Cand) Ir Jemsly Hutabarat yang hadir membuka acara menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
“Dua tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi. Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan maladministrasi, di mana Ombudsman secara proaktif mengunjungi wilayah yang akses pengaduannya masih minim,” ujar Jemsly.
Laporan pengaduan dari Kabupaten Lingga terbilang sedikit, dengan hanya satu laporan yang memasuki November 2024. Melalui kegiatan ini, Ombudsman ingin memastikan pelayanan publik di Lingga sudah memenuhi standar atau jika terdapat keluhan yang belum tersampaikan. (fji)




