Tanjungpinang, Lendoot.com – Kebijakan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, mendapat perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin.
Wahyu mengingatkan resiko atau dampak terhadap ekosistem pesisir yang timbul dari dampak aktivitas tersebut bisa terjadi tidak dikelola dengan serius dan hati-hati.
“Ini kan kajiannya dari pemerintah pusat, dari KLHK. Kemudian dari Kepri sendiri sampai saat ini belum diberikan,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Politisi PKS itu mengaku mendukung kebijakan pemanfaatan pasir laut selama tidak memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut. Sebelum melakukan ekspor, katanya, sebaiknya komoditas pasir laut harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan lokal terlebih dulu.
“Jika kebutuhan itu sudah tercukupi, maka tentu boleh untuk di ekspor. Artinya kebijakan pemerintah pusat juga harus mendukung kebutuhan lokal,” ujarnya seperti dikutip dari sijoritoday.
Wahyu juga mengungkapkan banyak wilayah di Kota Batam yang sudah mengalami kerusakan akibat penambangan pasir darat. Sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang pesat di provinsi tersebut.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri itu berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kepri. Ia akan mengawal agar perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan pasir untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
“Dari perusahaan ada dana-dana CSR yang mereka keluarkan kepada pemerintah dan ini pemerintah wajib memunguti itu juga. Kemudian dari pajaknya juga cukup besar, kemudian pertukaran uang itu ada di Kepri sendiri,” lanjutnya.
Selanjutnya, Wahyu menekankan tentang pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Terutama nelayan sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan. “Sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya. (fji)




