Ternyata Begini Cara Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Rokok itu

Kajari Karimun Priyambudi saat diwawancara usai memimpin upacara peringatan HBA ke-64 di halaman Kantor Kejari Karimun, pagi tadi. (ft novel)

Lendoot.com – Belum lama ini, rumor tidak sedap terkait pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, beredar. Isu yang disebar pihak tertentu membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap korps Kejari tersebut.

Dalam sebuah kesempatan untuk menjelakanisu tersebut, media ini berusaha mewawancarai pihak Kejari Karimun, khususnya terkait mekanisme pemusnahan barang bukti yang sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun Priyambudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.

“Setelah sebuah perkara dinyatakan in kracht (berkekuatan hukum tetap), barang bukti yang terkait perkara tersebut jika dalam Putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, maka akan dilakukan pemusnahan, hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan masyarakat.

Kajari Tanjungbalai Karimun memberikan penjelasan terkait mekanisme yang jelas dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Dalam wawancari tersebut, Priyambudi memberikan penjelasannya, di antaranya;

Tahapan Pemusnahan Barang Bukti

Inventarisasi dan Verifikasi: Semua barang bukti yang akan dimusnahkan dilakukan pendataan dan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat dalam berkas perkara.

Proses ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pemusnahan, baik jenis maupun jumlahnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri akan mengeluarkan surat perintah pemusnahan barang bukti. Surat perintah ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.

Setelah itu dibentuk tim yang bertugas melaksanakan pemusnahan barang bukti. Tim ini biasanya terdiri dari beberapa bagian pada Kejaksaan Negeri, seperti Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan serta Seksi Intelijen.

Sementara itu, dari isu yang dihembuskan segelintir orang menyebut, bahwa selain tim khusus tersebut, masih ada pihak lain atau seseorang yang dikerjasamakan dalam pemusnahan tersebut.

“Itu tidak benar. Kita hanya mempekerjakan para buruh dan truk-truk untuk pengangkutan dan membantu pekerjaan kasar di lapangan, itu saja, tidak lebih. Tapi bukan diserahkan ke pihak tertentu, bukan juga dikerjasamakan ke pihak lain, selain tim internal yang kita bentuk,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penentuan metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika, biasanya dimusnahkan dengan cara dibakar atau direbus.

Barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone, atau dokumen palsu, atau rokok ilegal seperti beberapa waktu lalu, maka dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur.

Pemusnahan dilakukan di tempat yang aman dan dipersiapkan dengan baik, dengan dihadiri dan disaksikan para pihak terkait termasuk juga kalangan media.

Biasanya mengambil tempat seperti halaman kantor Kejaksaan atau tempat pembuangan akhir (TPA), atau di tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga jika proses pemusnahan melalui pembakaran berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, lingkungan, polusi, maupun keamanan.

“Untuk pembakaran barang bukti rokok, dua kali kita lakukan, tanggal 19 Juni di halaman kantor kejaksaan dan tanggal 21 Juni di tanah lapang di wilayah Guntung Punak dengan membuat kubangan yang lebar dan sangat dalam menggunakan alat berat excavator sebagai tempat pembakaran.”

“Proses pemusnahan didokumentasikan dengan baik, termasuk pembuatan berkas berita acaranya.” jelasnya.

Setelah pemusnahan selesai, katanya, tim membuat laporan lengkap yang berisi rincian kegiatan, data barang bukti yang dimusnahkan, dokumentasi, metode pemusnahan, dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.

Sementara itu, dalam setiap proses kegiatan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan Kejari Karimun melakukan langkah-langkah untuk memastikan tidak ada penyimpangan atas barang bukti agar tidak disalahgunakan.

Di akhir wawancara, Kajari Karimun memastikan kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada hampir 2 bulan yang lalu itu sudah tuntas diselesaikan oleh anggotanya. Kejari senantiasa berupaya untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penting untuk dicatat, katanya, bahwa Kejaksaan memiliki prosedur yang cukup ketat dalam proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti, ini berlaku untuk semua jenis perkara dan berbagai macam barang bukti.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses hukum telah selesai dengan tuntas, begitu juga eksekusi terhadap barang bukti,” pungkasnya. (msa)