Polisi Tangkap Pemulung Curi Obat-obatan di Bengkong

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bengkong saat mengamankan pemulung tersangka pelaku pencurian obat, tadi malam. (ft polsekbengkong)

Batam, Lendoot.com – Polsek Bengkong mengamankan seorang pemulung yang diduga kuat mencuri obat-obatan yang ditaksir bernilai Rp10 juta, Senin (27/5/2024) lalu.

Pemulung bernama Sipian tersebut sebelumnya mencuri obat-obatan dari mobil box suplayer obat yang sedang terparkir di salah satu toko obat di Bengkong.

Dari dalam mobil tersebut dia berhasil membawa berbagai jenis obat senilai Rp10 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, pelaku memang bekerja sebagai pemulung, kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka.”

“Lalu mengambil berbagai macam obat serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” paparnya, Rabu (5/6/2024).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (rst)