Karimun, Lendoot.com – Porles Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan psikotropika di Mapolres Karimun,Selasa (4/6/24).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024. Sejumlah wartawan diundang di acara pemusnahan ini.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.’
Ada juga Kepala BNNK Karimun yang diwakili Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
AKBP Fadli Agus menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dari tersangka inisial DH, BI, SA dan AL. Barang bukti didapat dari tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 butir pil ekstasi dan 50 butir pil psikotropika. (msa)




