Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar, Sepeda Motornya akan Diamankan Sebulan

Petugas polisi saat mengamankan tiga sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar di Coastal Area, beberapa waktu lalu. (ft yud)

Karimun, Lendoot.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepri menyampaikan ketegasannya terkait balap liar dan pengguna knalpot brong di jalan raya.

Ttindakan tegas juga diberlakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau pelaku balap liar akan diamankan sepeda motornya selama satu bulan.

Peringatan dan penekanan terkait hal tersebut sudah tersebarkan kepada pelajar tingkat SLTA di Kabupaten Karimun.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A L mengatakan, telah menyebarkan personelnya memberikan peringatan dan penekanan ke pelajar tersebut agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan juga melakukan aksi balap liar di jalan.

“Terhitung hari ini, per Rabu 27 Maret 2024. bagi yang masih didapati melanggar tidak ada toleransi,” ujarnya.

Iptu Brian menegaskan, pelanggar lalu lintas tidak hanya akan ditilang, sepeda motornya juga disita selama satu bulan.

“Kendaraan yang tertangkap melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong diamankan di Polres Karimun selama 1 bulan hingga akhir April 2024,” tegasnya.

Disampaikan Iptu Brian, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Agar tidak lagi melakukan aksi balap liar dan juga menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. (yud)