Karimun, Lendoot.com – Seperti tertuang dalam peraturan daerah yang diikuti aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor B/556.4/91/DISPAR/2024 tertanggal 6 Maret 2024, Pemkab Karimun akan berlaku tegas.
Aturan mengenai jam operasional usaha tempat hiburan selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 Hijrah/2024, dengan tegas mengatakan akan menerapkan sanksi kepada THM yang melanggar ketentuan tersebut.
“Sanksinya bervariatif, mulai dari penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Usaha tempat hiburan dimaksud adalah arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna.
Surat edaran tersebut tidak diperkenankan beroperasi tiga hari awal Ramadan dari 11 sampai 13 Maret 2024. Malam Nuzulul Quran yaitu pada 27, 28 dan 29 Maret 2024. Dan, sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tanggal 9, 10 dan 11 April 2024. (yud)




