Lingga, Lendoot.com – Dua orang tersangka yang menjadi pengajar di pondok pesantren hutan tahfiz Halimatussa’diyah diduga melakukan pencabulah terhadap sebanyak 10 orang santriwatinya.
Ini disampaikan Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Senin (12/2/2024). “Jadi untuk korban dari kedua tersangka ini sebanyak 10 orang santriwati,” kata Robby.
Dikatakan Robby, saat ini pihaknya masih mendalami, apakah ada korban-korban lain dari kedua tersangka. “Sedang kita dalami apakah ada korban lain apa tidak,” jelasnya.
Robby menjelaskan keterangan pelaku. untuk modus operandi tersangka pertama di antaranya pelaku menjanjikan akan memberikan nilai tinggi kepada para santriwati tersebut.
“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan hp kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku kedua, sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati di pondok tersebut.
“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.
Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (amr)




