Polisi Tangkap Pria Penjaja Seks via Aplikasi MiChat

Polda Kepri saat konferensi pers terkait TPPO, siang tadi.(ft humaspoldakepri)

Kepri, Lendoot.com – Polda Kepri melalui Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  mengamankan dua pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Penangkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam, Pada 25 Januari 2023 lalu oleh Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Ditangkap saat patroli siber di media sosial MiChat di salah satu hotel di Kota Batam. Tim menemukan praktik prostitusi online melalui aplikasi tersebut, yang menawarkan layanan jasa seksual dengan menggunakan akun inisial W,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2/2024).

Tim undercover berhasil mengajak wanita terlibat untuk bertemu di hotel tersebut. Saat di hotel, wanita tersebut datang bersama dua pria yang kemudian diamankan oleh tim undercover.

Setelah interogasi, diketahui bahwa akun MiChat tersebut dikendalikan oleh dua tersangka, dengan inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).

“Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk handphone, kendaraan bermotor, STNK, kondom, dan uang tunai,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (rst)