Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil pengelolaan di Seksi Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan)-nya.
Pemusnahan dilaksanana, Rabu (17/1/2024), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti dengan nomor PRINT- 81/L.10.12/Kpa.5/01/2024 per 15 Januari 2024.
Pemusnahan lanjutan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht). “Pelaksanaannya di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Sememal, Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,” ujar Kajari Karimun Priyambudi.
Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 700 kotak Minuman Mengandung Etil Alcohol atau MMEA.
Kajari yang didampingi Kasi PB3R Mohamad Rizki Romy Perkasa mengatakan, pemusnahan ini merupakan pemusnahan lanjutan dari kegiatan pemusnahan barang bukti tahap pertama pada 21 Desember 2023 lalu.
Pemusnahan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun tidak dapat dilakukan di tahap lanjutannya, mengingat keterbatasan tempat dan peralatan serta cuaca.
“Kalau di kantor tidak memungkinkan karena alasan tadi, jadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara tuntas, maka pemusnahan lanjutan ini dilakukan di TPA Sememal dengan menggunakan alat berat excavator dan timbun di dalam lubang,” jelasnya. (yud)




