Pelemparan Benda Terlarang Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Wan Maulana beserta jajaran dan Kaur Umum Fatur Rahmani saat mendapati barang akan masuk ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, pagi tadi,. (ft fikri)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri, menggagalkan upaya pelemparan benda terlarang dari luar masuk ke dalam Lapas tersebut.

Upaya ini diketahui petugas saat melakukan kontrol keliling pagar luar Lapas oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Wan Maulana beserta jajarannya, serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Fatur Rahmani beserta staf, Selasa (9/1/2024).

Petugas menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam Lapas tersebut. Benda-benda tersebut ditemukan di sekitar pagar luar Lapas, dekat salah satu pos penjagaan.

“Kami menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam Lapas. Kami langsung mengamankan benda-benda tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan,” jelas Wan Maulana.

Wan Maulana mengatakan, upaya pelemparan benda terlarang dari luar Lapas merupakan hal yang kerap terjadi. Untuk itu, petugas terus melakukan deteksi dini untuk mencegah hal tersebut.

“Kami terus melakukan deteksi dini untuk mencegah upaya pelemparan benda terlarang dari luar Lapas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut,” ujar Wan Maulana.

Benda-benda terlarang yang diamankan, kata Wan Maulana, akan segera dimusnahkan sesuai prosedur. Petugas juga akan melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berencana melemparkan benda tersebut.

“Pemusnahan benda-benda terlarang yang berhasil diamankan adalah langkah kita untuk mencegah risiko penggunaannya di dalam Lapas. Selain itu, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku yang hendak melempar benda-benda tersebut ke dalam lapas,” ungkap Wan Maulana.

Pelemparan benda terlarang dari luar Lapas umumnya merupakan upaya untuk memasukkan barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ke dalam Lapas. (amr)