Jakarta – Dengan adanya RUU Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah mendorong Pemda serius belanja produk dalam negeri (PDN) di APBD mereka. Pasalnya, Pemda wajib mengalokasikan 95 persen anggarannya untuk dibelanjakan PDN.
Jika belanja PDN Jika tak tercapai, dalam aturan itu ada sanksinya. Sanksi berupa pemangkasan tunjangan kinerja (Tukin) para pegawainya.
Sebaliknya kalau pemerintah atau pemerintah daerah setempat dapat memenuhi targetnya, maka Pemda berhak mendapatkan dana insentif fiskal PDN. Rancangan perundangan tadi bentuk reward and punishment ke Pemda.
“Ya (kalau tak capai target) berpengaruh ke Tukin,” kata Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) seperti dikutip dari detikcom, Kamis (9/11/2023).
RUU lanjutnya, telah ke Setneg dan menunggu Presiden Jokowi meneken sebelum diajukan ke DPR guna pembahasan.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengamini skenario tadi. Sebab, belanja PDN akan berpengaruh terhadap nilai Reformasi Birokrasi (RB). Dan, RB besar pengaruhnya ke Tukin ASN.
Skemanya belanja PDN lewat e-Katalog. Kini lanjutnya, kenaikan nilai RB tergantung belanja e-Katalog. Kalau dulu RB ke Tukin di Pemda hanya 2 persen, ke depan lewat RUU tadi, naik hingga 30 persen.
“Pengaruhnya naik cukup signifikan. Bersama Kemendagri, kita sudah naikkan dari dua persen ke 30 persen,” beber Menteri Anas.
Presiden Jokowi telah memerintahkan KemenPAN-RB gerak cepat merealisasikan skema Tukin tergantung serapan belanja PDN, termasuk di APBD.
Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan realisasi belanja pegawai mencapai Rp 134,2 triliun hingga semester I tahun 2023, naik 11,1 persen dibanding periode sama tahun lalu. Lonjakan terdorong melesatnya jumlah Tukin PNS di sejumkah K/L. (*/rsd)




