Polisi Bekuk Dua ABG Pelaku Curanmor Lagi, Satu di antaranya Resedivis

Penyidik Polsek Bengkon saat memeriksa terduga pelaku Curanmor, kemarin. (ft ara)

Batam, Lendoot.com  – TIndak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Batam.

Kali ini, Polres Bengkong membekuk dua orang pelaku yang masih ABG alias anak di bawah umur, yang juga ternyata adalah penjahat kambuhan alias resedivis.

Saat ini, kedua tersangka pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.

“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengataka, satu dari dua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.

“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal tahun. (rst)