Karimun, Lendoot.com – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Provinsi Kepri berganti dari Firdaus SH MH MM M Kom kepada Dr Priyambudi SH MH.
Pemberhentian dan pengangkatan PNS di lingkungan Kejagung ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 272 Tahun 2023 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 per tanggal 9 Oktober 2023.
“Iya bang, positif ada pergantian Kajari Tanjungbalai Karimun,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan membenarkan kabar tersebut.
Sementara itu, jabatan baru Firdaus setelah ini sebagai Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional pada Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI. Sementara jabatan Priyambudi sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Kalimantah Tengah.
BACA JUGA!
Ada beberapa catatan kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani Priyambudi saat menjabat Kejari Pulang Pisau Kalteng. Salah satunya, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh senilai Rp6,3 Miliar.
Sementara itu, Firdaus yang menjabat Kejari Karimun hampir setahun belakangan, belum ada penuntasan kasus korupsi. Hanya saat ini, Kejari Karimun sedang melakukan penyidikan dugaan kasus penyelewengan dana hibah di Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun dan dugaan korupsi di KONI Karimun.
“Dua kasus ini sudah masuk ke penyidikan,” ujar Rezi Dharmawan singkat.
Sementara itu, Rezi menyebutkan pelaksanaan serah terima jabatan Kajari Karimun tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Kepri. (msa)




