Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun menyikapi terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Terbitnya SE tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan akan melakukan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karimun, Provinsi Kepri di awal November mendatang.
“Pelantikan pejabat eselon II Pemkab Karimun awal November 2023,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancara usai melantik Kepala TK, SD dan SMP negeri serta jabatan administrator dan pengawas di Gedung Nasional, Jumat (6/10/2023) sore.
BACA JUGA!
Bupati Rafiq menyampaikan dengan ditertibtkannya SE tersebut, pemutasian eselon II tidak perlu lagi menunggu dua tahun, bahkan tidak sampai satu tahun juga diperbolehkan, dengan catatan harus mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan.
“Dulukan terbentur mau ganti, pada awal November 2023 ada pelantikan pejabat eselon II,” katanya.
Bupati Rafiq menyebutkan, dilakukannya pelantikan pejabat eselon II karena ada beberapa pejabat yang sudah pensiun, mutasi dan sebagainya.
“Ada yang pensiun, mutasi, saat ini sedang kita susun,” katanya lagi mengakhiri.
Mutasi atau rotasi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. (yud)




