Karimun, Lendoot.com – Spesialis pencurian sepeda motor atau Curanmor kamhuhan (resedivis) dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting, ditangkap polisi.
Adalah, Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang yang mengamankan terduga pelaku saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, terduga pelaku yang bernama Hendriyan S Korisano alias Ryan (19). Penangkapan ini terjadi setelah warga memberikan informasi terkait kabar ada yang akan menjual motor dengan harga sangat murah.
“Masyarakat menginformasikan akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba). Tepatnya di dekat Vihara. Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) langsung mengecek ke lokasi, dan akhirnya menangkap pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Rizqy menambahkan, saat diperiksa terduga pelaku mengakui motor yang dicurinya merupakan sepeda motor curian, milik seorang warga Bengkong Palapa Atas.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam sebelumnya,” jelas Rizqy.
Dari penangkapan Ryan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor merek Honda Beat FI warna hitam yang tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi kendaraan.
“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris terpisah.
Aris menambahkan, pelaku Ryan telah beraksi dua kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.
“Keterangan pelaku saat pemeriksaan sudah dua TKP. Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat satu ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan. (rst)




