Tanjungpinang, Lendoot.com – Jika ingin mendapatkan Participating Interest (PI) Migas sebesar 10 persen, Pemprov Kepri harus menggesa pembentukan BUMD Migas.
Menurut edaran SKK Migas, Gubernur Ansar Ahmad harus sudah mengusulkan BUMD Migas ke SKK Migas paling lambat 4 Oktober 2023.
Ansar mengatakan, Pemprov Kepri dan DPRD akan mengebut pengesahan Ranperda pembentukan BUMD Migas.
Ia menerangkan, potensi pendapatan dari PI cukup besar, mencapai Rp100-150 miliar dari satu perusahaan Migas.
“Kita kejarlah, masih ada waktu tiga bulan. Satu perusahaan Migas itu Rp100-150 miliar,” katanya, kemarin. (amr)




