Polisi Karimun Segera Tindak Tegas Siswa di Bawah Umur Berkendaraan di Jalan Raya

Ini dilakukan agar dapat menekan angka kasus kecelakaan di jalan raya. Imbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor akan disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah. “Sosialisasi ataupun imbauan ini kita lakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Tujuannya sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona kepada wartawan. Satlantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.

Karimun, Lendoot.com- Setelah melakukan imbauan dan sosialisasi, Satlantas Polres Karimun mulai melakukan penindakan terkait penggunaan sepeda motor bagi siswa yang tergolong di bawah umur.

Sosialisasi dan imbauan dan akan mulai dilakukan penindakan ke depan sudah dilaksanakan, Kamis (8/6/2023) pagi tadi.

Ini dilakukan agar dapat menekan angka kasus kecelakaan di jalan raya. Imbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor akan disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Sosialisasi ataupun imbauan ini kita lakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Tujuannya sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona kepada wartawan.

Satlantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun. (yud)