Kepri, Lendoot.com – Dalam rangka meminimalisir pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal atau non-prosedural, Polda Kepri menggiatkan imbauannya ke publik.
Salah satunya dengan pemasangan spanduk imbauan di beberapa titik strategis di wilayah Kota Batam, seperti di bandara, pelabuhan dan tempat keramaian lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non-prosedural atau ilegal keluar negeri.
“Selain itu, himbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara Non Prosedural,” ujar Jansen.
Dalam imbauan itu tertera pasal ancaman hukumannya bagi pengurus PMI Non Prosedural di Wilayah Hukum Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa jumlah total spanduk himbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan empat stiker. (*/ddh)




