Tersangka BM menggunakan anggaran dana desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.
Diduga DD dan ADD dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

