Keberpihakan ASN saat Pemilu Bisa Terdeksi di Medsos, Masyarakat yang Terkena Dampaknya

Kenapa ASN harus netral? Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN. ASN yang tidak netral akan menimbulkan konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antarnegara atau antarpemerintah. ASN, katanya, sudah seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Jakarta – Netralisasi seorang aparatur sipil negara (ASN) penting dan harus diwujudkan. ASN harus terbebas dari segala bentuk pengaruh pihak manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.

“ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan atau kebijakan, haruslah netral,” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti yang hadir mewakili Deputi SDMA seperti dikutip dari menpan.go.id, Kamis (2/3/2023).

Kenapa ASN harus netral? Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN. ASN yang tidak netral akan menimbulkan konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antarnegara atau antarpemerintah. ASN, katanya, sudah seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari juga mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN.

Dalam menegakkan netralitas ASN, KASN bersama Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membangun sinergisitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.

“Regulasi Netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya, kita tegakkan netralitas ASN,” ujarnya. (*/mrj)