Karimun, Lendoot.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023 M.
Kenaikan biaya haji sebelumnya telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama RI dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan penetapan BPIH yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp49,8 juta.
Angka itu naik dari BPIH tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp39,8 juta qtau sebesar Rp10 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Karimun Endang Sri Wahyu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atas kenaikaj biaya haji itu.
“Besaran BPIH resminya belum keluar, masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Endang, Senin (21/2/2023).
Ia mengatakan, belum keluarnya Kepres terkait BPIH 2023 itu, sementara ini pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi kepada jamaah haji, sampai adanya keputusan resmi.
“Besaran biaya belum ada, sehingga belum kami sosialisasikan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Kepres tentang BPIH nantinya akan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan haji tahun 2023.
Apakah nantinya, Jamaah Haji tahun 2023 harus menambah sesuai dengan kekurangan atas ketentuan yang diberlakukan.
“Belum juga keluar ketentuannya, apakah nambah atau tidak, kalau nambah berapa nambahnya belum ada ketentuannya,” ujarnya.
(rko)




