Masih Wajibkan Antigen Pasien Rawat Inap, Kadinkes Karimun: RSUD M Sani Tolong Tinjau Ulang!

Atas kondisi yang juga dikeluhkan masyarakat ini, Rachmadi mengatakan sudah meminta kepada pihak RSUD M Sani untuk meninjau ulang kebijakan wajib antigen bagi pasien akan rawat inap. “Saya sudah minta pihak RSUD M Sani Karimun untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Kan kasihan juga masyarakat jika diberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini kita sudah nol pasin Covid-19 dan Pemerintah juga sudah mencabut PPKM,” tutur Rachmadi.

Karimun, rcmnews – RSUD Muhammad Sani masih mewajibkan antigen bagi pasien yang akan melakukan rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut.

Pemberlakuan ini seolah sepihak, sebab tidak semua pusat kesehatan seperti RUSD Tanjungbatu dan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Karimun, tidak membelakukannya.

“Saat ini RSUD M Sani Karimun memang masih memberlakuan wajib antigen bagi pasien yang akan rawat inap. Sementara di RSUD Tanjung Batu dan seluruh Puskesmas, tidak memberlakukannya lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi, Jumat (17/2/2023).

Atas kondisi yang juga dikeluhkan masyarakat ini, Rachmadi  mengatakan sudah meminta kepada pihak RSUD M Sani untuk meninjau ulang kebijakan wajib antigen bagi pasien akan rawat inap.

“Saya sudah minta pihak RSUD M Sani Karimun untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Kan kasihan juga masyarakat jika diberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini kita sudah nol pasin Covid-19 dan Pemerintah juga sudah mencabut PPKM,” tutur Rachmadi.

Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah nihil atau tidak ada lagi pasien positif Covid-19.

Satu pasien terkonfirmasi positif di wilayah Pulau Kundur sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.

Pada akhir tahun 2022, Pemerintah juga telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di masyarakat masih tetap terus dilakukan.

Bahkan kini dilanjutkan dengan pemberian vaksin booster dua atau dosis keempat kepada masyarakat umum usia 18 tahun keatas. (*/msa)