Karimun. Lendoot.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus Ms warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun atas dugaan tindak pidana pencurian kotak amal, Kamis (5/1/2023).
Ms diringkus berdasarkan laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 4 Januari 2023. Perkara itu dilaporkan, Ketua Masjid An- Nabawi Perumahan Balai Garden, dimana telah terjadi pencurian kotak amal dimasjid tersebut.
“Kejadian pencurian terjadi pada Selasa di Masjid An Nabawi. Atas dasar laporan itu, saya langsung perintahkan Unit Reskrim untuk lakukan pengungkapan,” kata Kapolsek Tebing AKP Jaiz, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya kawasan Jelutung dengan berbekal rekaman CCTv Masjid.
Usai dilakukan interogasi singkat, pelaku kemudian mengakui telah melakukan pencurian di Masjid An l- Nabawi.
“Hasil pemeriksaan, kami dapati juga pelaku telah melakukan pencurian di 16 TKP lainnya. Total seluruhnya ada 17 TKP,” kata Kapolsek.
AKP Jaiz menyebutkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencongkel bagian bawah kotak amal dengan menggunakan obeng, tang dan linggis.
Kemudian, uang yang berhasil pelaku curi, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“TKP terbesar di Masjid Pamak dengan nilai Rp6.500.000, sementara, untuk TKP terakhir, tersangka dapat Rp900 ribu. Sebanyak 17 TKP ini tersebar di Kecamatan Tebing, Meral dan Karimun ” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(*)




