DLH Karimun Sosialisasikan Tata Kelola Sampah ke Warga Perum Sinar Indah I

Karimun, Lendoot.com -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun sosialisasikan pengelololaan penanganan sampah kepada masyarakat di Perumahan Sinar Indah I Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Rabu (28/12/2022).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga, serta menhimpun segala permasalahan- permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris DLH Kabupaten Karimun Riyanta mengatakan, dari data DLH Kabupaten Karimun, untuk saat ini sampah rumah tangga untuk wilayah Pulau Karimun bisa mencapai 50 ton perharinya.

“Banyak saat ini muncul perumahan- perumahan baru, sehingga kami harus sosialisasikan bagaimana untuk pengelolaannya. Sehari untuk 4 Kecamatan di pulau Karimun bisa menghasilkan sekitqr 50-54 ton sampah,” kata Riyanta, Rabu (28/12/2022).

Ia mengatakan, Kabupaten Karimun saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

Didalam perda itu, diatur RT dan RW mempunyai kewenangan untuk mengelola biaya persampahan warganya. Dimana besaran biaya tersebut, merupajan hasil musyawarah bersama dengan warga.

“Retribusi pengelolaan sampah juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelola bisa menyetorkan ke DLH atau bisa langsung setorkan ke rekening Kasda. Kalau langsung ke Kasda maka bukti setorannya saja diserahkan ke DLH. Karena restribusi ini bukan untuk DLH, tapi ke kas daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di tahun 2022, DLH Kabupaten Karimun bisa mencapai target untuk PAD sebesar Rp 375 juta dari restribusi sampah. Selanjutnya di tahun 2023 traget itu akan dinaikan menjadi Rp 576 juta.

Menurut Riyanta, penerapan Perda tentang sampah secara umum berjalan cukup baik. Namun Ia tetap mengimbau masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik untuk menjaga kesehatan lingkungan. Selain itu juga agar Kabupaten Karimun bisa mempertahankan piala Adipura.

“Titik pantau Adipura itu salah satunya perumahan, sehingga ini memang harus ditanamkan kepada masyarakat di Perumahan agar mengetahui bagaimana pengelolaannya,” katanya.

Pada kegiatan tersebut, RT 04/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, juga mendapatkan bantuan berupa satu unit sepeda motor dari Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano untuk pengelolaan sampah.

“Alhamdulillah kami dapat bantuan sepeda motor dari Polres. Untuk baknya swadaya dari warga,” kara Ketua RT 04/RW 07, Teluk Uma, Fadli.

(*)