Karimun, Lendoot.com – Sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Nahkoda Tanker MT Zakira Muhammad Imam kembali ditahan oleh Petugas Bea Cukai Batam, Selasa (7/12/2022).
Nahkoda Tanker MT Zakira kembali ditahan aparat Bea dan Cukai atas dugaan pelaku tindak pidana impor.
Sempat terjadi ketegangan saat upaya penahanan yang dilakukan Bea dan Cukai setelah penandatanganan pembebasan sesuai putusan hakim, Selasa (6/12) pukul 19.40 WIB.
Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengungkapkan jika pembebasan kliennya dari penahanan sudah tertuang di dalam putusan majelis hakim.
“Alasan penahanan kurang jelas, dia cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC batam minta surat penahanan itupun belum ada,” katanya saat dikonfirmasi kepripedia, Rabu. (7/12/2022).
Sudirman menjelaskan, terdapat delapan butir putusan Praperadilan Majelis Hakim sebelumnya, dan membebaskan kliennya dari tahanan, termasuk juga mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya ditahan Bea Cukaim
“Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin no 6 Itupun langsung rusuh,” katanya.
Sudirman menilai upaya penahanan kembali ini sebagai langkag hukun balas dendam setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan yang diterima Hakim PN Karimun.
“Kejadiannya tadi malam. Itulah yang membuat kita tegang-tegangan. (Diduga) Penangkapan balas dendam atas kekalahan prapid,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12/2022).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin tersebut mengabulkan permohonan dua pemohon antara lain nahkoda dan seorang Abk kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
Hakim menilai, jika penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai sebelumnya tidak sah dengan mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada.
“Maka perbuatan hukum lanjutan dari penangkapan yang dilakukan termohon II harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Gracious.
(rko)




