Ada Pelaku Lain Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kundur

Karimun, Lendoot.com – Jajaran Polsek Kundur mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun (sebelumnya diberitakan 14) di Kundur.

Bunga (nama samaran), sempat dikabarkan hilang pada Jumat (4/11/2022) lalu. Korban diketahui pergi dari rumah tanpa kabar dan ditemukan keesokan harinya di kamar wisma di Kecamatan Kundur bersama seorang laki- laki berinisial MR (21).

Korban diduga menjadi korban pencabulan dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya selama dua hari. Saat itu, pelaku MF langsung diserahkan ke Polsek Kundur.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kundur tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Untuk pelaku sementara ini dua orang. Satu orang sudah ditahan, dan ada satu lagi pelaku yang masih kami proses,” kata AKP Harefa, Rabu (9/11/2022).

Ia mengatakan, adanya dugaan pelaku lainnya, terungkap setelah korban juga mengaku telah melakukan hubungan badan dengan laki- laki lainnya.

“Teman sekolah, masih di bawah umur. Pengakuan korban ia berhubungan badan juga dengan pelaku itu, tapi kejadiannya  beda waktu, hari dan tanggal,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, terungkapnya perkara dugaan tindak pidana pencabulan itu, berawal dari hilangnya Bunga pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Pada hari itu, Bunga terakhir terlihat ketika pamit untuk pergi ke Mushola melaksanakan ibadah sekira pukul 18.00 Wib. Setelah itu, Bunga tidak kunjung pulang dan membuat khawatir kedua orang tuanya.

“Orang tua korban sempat lakukan pencarian malam itu, namun sampai pukul 23.00 Wib, Bunga tidak ditemukan. Pencarian kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan dibantu warga lainnya,” jelas Harefa.

Lanjutnya, korban baru ditemukan pada Sabtu (5/11/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, kedua orang korban menerima laporan bahwa melihat anaknya bersama seorang laki-laki dewasa berada di Wisma Tanjungbatu.

“Warga membawa korban dan pelaku ke Polsek. Disana pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban 1 kali. Saat itu juga, orang tua korban langsung membuat laporan,” katanya.

(rko)