Tanjung Pinang, Lendoot.com – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di Provinsi Kepri sepertinya masih harus bersabar menanti hak gajinya yang belum juga dibayarkan sejak awal bulan lalu.
Ini setelah Pemprov Kepri kembali menyatakan masih ada penundaan pencairan tunggakan gaji mereka.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri baru akan mengirimkan revisi evaluasi APBD-Perubahan ke Kemendagri untuk disetujui.
“Kemarin kan ada mekanisme pakai BTT, tapi ternyata setelah kita input di SIPD nya nggak boleh,” katanya seperti dikutip dari Sijorikepri.com, Jumat (4/11/2022).
Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria memperkirakan tunggakan gaji PTK non ASN akan dapat dicairkan, Selasa (8/11/2022) pekan depan.
“Mekanismenya kan setelah disetujui kita kembalikan ke Kemendagri, setelah dapat nomor resi baru bisa kita ini, semoga Selasa bisa kita cairkan,” ucapnya. (*/amr)




