Karimun, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau tegaskan akan menindak seluruh tindak pidana perjudian yang ada di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi dalam Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Perjudian di Karimun, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Arsyad menegaskan, saat ini Polres Karimun fokus melakukan penindakan terhadap segala perjudian yang ada wilayah Karimun. Ia meminta kepada masyarakat untuk segera menghentikan segala praktek perjudian, baik dalam kategori kecil maupun besar.
“Dua pengungkapan tindak perjudian ini sebagai awalan dan juga pesan kepada khalayak umum, khususnya di Karimun, bahwa saat ini Polres Karimun melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Ini imbauan, bahwa penyakit masyarakat ini bisa dihentikan,” kata AKP Arsyad, Senin (22/8/2022) kemarin.
Ia mengatakan, segala bentuk perjudian baik untuk tingkat besar maupun kecil sekalipun termasuk dalam tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
“Judi- judi kecil, seperti kartu, dadu, mahyong maupun apa itu, tolong segera tidak dilakukan lagi, karena itu termasuk tindak pidana,” katanya.
Arsyad menjelaskan, untuk jenis perjudian seperti tebak angka, sie jie atau sejenisnya, proses hukum dapat dilakukan. Maupun itu terhadap penjual atau pembeli sekalipun.
“Pembeli juga bisa kami amankan apabila tertangkap tangan. Selain itu juga, dari rekapan- rekapan oleh penjual juga dapat kami tindak, sehingga kami tekan kan lagi segera hentikan segala bentuk perjudian ini sebagai pesan kami untuk masyarakat dapat menghentikannya,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badaw menambahkan, pihaknya membuka seluas- luasnya pelaporan dari masyarakat terhadap adanya tindak perjudian di Karimun.
“Apabila menemukan segera hubungi kami, untuk segera ditindak lanjuti. Artinya, kami tidak ingin nanti bahwa Polres Karimun membekingi atau melindungi, jadi apabila menemukan silahkan laporkan kepada kami. Kehadiran kami disini untuk menindak penyakit masyarakat seperti ini,” katanya. (rko)




