Rekom BPK: Bupati Karimun Perintahkan Dinas PUPR Kembalikan Uang Rakyat Rp267 Juta Lebih ke Kas Daerah

Karimun, Lendoot.com – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) meminta Bupati Karimun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun mempertanggungjawabkan anggaran belanjanya.

Dari hasil laporan BPK terkait kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2021, ada kelebihan penghitungan volume pekerjaan di Dinas PUPR yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya.

Uang rakyat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp267.840.751,93 yang berasal dari 16 kegiatan di Dinas PUPR tersebut.

BPK juga merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Dinas PUPR mengembalikan dana itu setelah LHP tersebut terbit.

Dalam rekomendasi itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Dinas PUPR untuk memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK pada 16 kegiatan di Dinas PUPR Karimun tersebut.

Jika rekomendari BPK dari LHP atas Belanja TA 2021 ini tidak diindahkan Bupati Karimun dalam 60 hari sejak terbitnya LHP tersebut, maka ada sanksi penilaian buruk kinerjanya yang akan diterima ke depan. (msa)