Karimun, Lendoot.com – Kanwil DJBC Khusus Kepri gagalkan penyeludupan ribuan karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ke Pesisir Timur Sumatera, Jumat (25/3/2022).
Ribuan mikol itu dibawa menggunakan KM Rezeki Baru dari Negara Singapura melalui jalur laut.
Dalam penegahan itu, petugas cukup mendapat halangan, disebabkan para pelaku penyeludup sempat menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) atau alat pelacak kapal, untuk mengelabui petugas dalam pengejaran.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, pengungkapan itu setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya penyeludupan mikol ilegal ke Indonesia melalui jalur laut.
Dari informasi itu, selanjutnya unit- unit patroli langsung diturunkan untuk melacak keberadaan kapal yang dimaksud.
“Unit Patroli yang berada di Pulau Bintan berhasil mendeteksi kapal dan langsung melakukan pengejaran dibantu dengan unit lainnya,” kata Rofiq.
Ia mengatakan, hasil dari pencacahan dilakukan pihaknya, KM Rezeki Baru tersebut membawa 11.655 Botol MMEA yang dikemas dalam 1.173 karton.
Barang- barang itu, Rofiq mengatakan tidak memiliki dokumen- dokumen kepabeanan yang sah.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama SMR selaku nahkoda. Sementara itu, ada 7 orang lainnya masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan oleh pihaknya,”katanya.
Pelaku SMR diduga telah melanggar pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan atau pasal 54 undang- undang cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.
“Bea cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah RI dari pemasukan barang- barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditu minuman beralkohol di indonesia diatur beberapa ketentuan. Salah satunha mewajibkan bea cukai untum memungut pendapatan negara daa bentuk cukai,” katanya.
(rko)




