Karimun, Lendoot.com – Per 10 Februari 2024, Porles Karimun sudah mengeluairkan 22 surat tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld mobile bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas di Karimun.
Pelanggaran yang dimaksud tercatat dalam tilang elektronik dengan cara pihak kepolisian dari Satlantas Porles karimun menggunakan kamera handpone di jalan raya.
Pelanggaran terbesar terjadi pada pengendara yang tidak mengenakan helmet saat membawa kendaraannya di jalan raya.
Satlantas Polres Karimun telah menerapkannya tilang ELTE handheld mobile sejak 23 Januari 2024 lalu. (yud)




