2 Pencuri Hp di Tebing Ditangkap Polisi di Rumah Kost di Kapling

Karimun, Lendoot.com –Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Melalui Unit Reskrim-nya, Polsek Tebing menangkap dua orang pria sebagai tersangkanya.

Kapolsek Tebing AKP M Djaiz mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri  pada 18 Juli 2023 lalu.

Korbannya, Budi warga Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing kehilangan barang berupa ponsel (HP). Kemudian Budi melaporkan kejadian tersebut, pada 19 Juli 2023.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing ntuk melakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berada di sebuah rumah kost di bilangan Jalan Pertambangan Kapling, Tebing.

“Kedua pelaku berinisial Y (residivis Curat) dan T (16) ditangkap di kamar kost tersebut. Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah HP. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kantor Polsek Tebing,” ungkap Djaiz, Sabtu (22/7/2023).

Dari pengakuan pelaku Y, telah melakukan aksi keahatan tidak hanya di Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing saja. Tapi ada juga melakukan pencurian HP di sejumlah lokasi.

“Pengakuan tersangka, juga ada melakukan pencurian HP di Pangke dan Bukit Tembak,” ujar Djaiz.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (msa)