Karimun, Lendoot.com – Diduga kuat melakukan penggelapan sepeda motor, seorang warga akhirnya melaporkan seorang oknum polisi berinisial MB ke Markas Polres Karimun, Rabu (4/1/2023).
Okum polisi MB yang diketahui bertugas di Mapolsek Buru tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor seorang warga, atas nama Sofian, penghuni Perumahan Gladiola 5, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sofian mengatakan, dugaan penggelapan tersebut berawal saat MB bermaksud menyewa sepeda motor merek Scopy BP 2814 KW miliknya pada, Sabtu (12/11/2022) lalu. Perjanjian dengan sewa harian pun dilaksanakan.
Setelah satu bulan, tepatnya Selasa (13/12/2022), Sofian meminta kembali motornya kepada MB, karena hendak digunakan untuk keperluan pribadi.
“Awalnya dia (MB) menyewa motor saya dengan perjanjian uang sewa sebesar Rp150 ribu per hari. Nah, pada 13 Desember 2022 saya minta motor itu kembali, karena mau saya pakai,” jelas Sofian pada, Kamis (5/1/2023).
Setelah ditagih, MB meminta waktu dua hari dan berjanji akan mengembalikan motornya pada 15 Desember 2022.
“Pas tanggal 15 Desember, saya telepon lagi dia (MB), namun dia malah minta waktu lagi. Alasannya motor masih dipakai oleh orang BNN (badan nasional narkotika, red),” jelas Sofian.
MB dinilai tidak memiliki itikad baik dan jauh dari komitmen, Sofian mulai menaruh curiga. Kecurigaan bertambah mengignat motor tersebut juga tidak pernah dapat terlihat lagi di Karimun.
“Saya tidak masalah uang sewa tidak dibayar lagi, saya hanya minta MB mengembalikan motor saya, itu saja,” ucap Sofian.
Janji MB yang tak pernah ditepati, kemudian, pada Jumat (30/12/2022) malam, Sofian bertemu dengan MB. Sofian meminta MB membuat video pernyataan bahwa jika MB tidak dapat mengembalikan motor tersebut, maka ia siap dilaporkan ke Polisi atas dasar penggelapan dan lain sebagainya.
“Jadi karena saya kesal, saya suruh dia buat video perjanjian dan jika tidak ditepati dia siap dilaporkan ke Polisi,” jelas Sofian.
Meski telah membuat pernyataan, hingga saat ini MB masih belum mengembalikan motor tersebut.
Atas hal itulah Sofian kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke SPK Polres Karimun pada, Minggu (1/1/2023).
“Awalnya saya ingin buat laporan ke SPK Polres Karimun hari Minggu kemarin, namun berhubung saat itu katanya personel sedang sibuk melakukan pengamanan Nataru, maka saya diminta datang kembali hari Senin,” jelasnya.
“Nah hari Senin saya datang lagi ke SPK Polres Karimun, saya diarahkan membuat laporan ke Provos. Saat itu orang Provos mintak saya melakukan mediasi dengan MB, tapi nomor MB tidak bisa dihubungi, jadi saya berikan waktu 2 hari ke Provos untuk mempertemukan saya dengan MB,” tambahnya.
Setelah menunggu dua hari, lanjut Sofian, ia tak kunjung dipertemukan dengan MB. Atas hal itu Sofian datang kembali ke SPK Polres Karimun untuk membuat laporan.
Sofian meminta pihak Polres Karimun segera menindak dugaan kasus penggelapan yang melibatkan oknum Polisi ini. Selain itu, dia juga berharap Polres Karimun dapat menemukan dan mengembalikan motornya.
“Saya berharap motor saya ditemukan dan dikembalikan, itu harta saya satu-satunya, dan saya gunakan untuk narik ojek,” pungkasnya.
Iptu Jordan Manurung mengatakan, saat ini berkas laporan sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun dan akan segera di proses.
“Berkas sudah di Reskrim, dan sedang dalam proses penyelidikan. Nanti kita infokan kembali perkembangannya,” tutupnya. (msa)

