NATUNA – Bau menyengat yang diduga berasal dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batubi, Kabupaten Natuna, dikeluhkan warga.
Bau tersebut disebut semakin kuat ketika SPPG beroperasi, terutama saat aktivitas pencucian ompreng atau wadah makan berlangsung.
Keluhan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan air limbah dari aktivitas dapur SPPG, terlebih hingga wawancara dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), pihak pengelola mengaku belum memiliki hasil pengujian terhadap air limbah pada tahap akhir pengolahan.
Seorang warga Batubi berinisial IR mengatakan, bau tersebut sudah dirasakan warga selama hampir dua bulan terakhir. Menurutnya, aroma tidak sedap itu kerap tercium di sekitar bangunan SPPG, termasuk ketika melintas di jalan depan fasilitas tersebut.
“Bau sering tercium saat SPPG beroperasi. Bau menyengat tersebut sepertinya berasal dari IPAL,” ungkap IR.
Ia menyebutkan, intensitas bau cenderung meningkat ketika aktivitas dapur berlangsung dan berkurang saat SPPG tidak beroperasi. Kondisi itu, menurutnya, paling terasa ketika pencucian ompreng dilakukan.
IR menduga penggunaan air dalam jumlah besar saat pencucian turut memengaruhi kondisi IPAL. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan sumber bau dan penyebabnya.
Selain bau, IR mengaku melihat adanya busa pada bagian IPAL ketika SPPG beroperasi. Temuan visual tersebut menambah alasan perlunya pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kondisi itu merupakan bagian dari proses pengolahan atau menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditangani.
Pengelola Sebut IPAL Sudah Diperiksa
Saat dikonfirmasi di lokasi SPPG Batubi, Kepala SPPG Batubi Jaya, Pridharma Jadmiko, menyatakan bahwa fasilitas dapur dan IPAL telah diperiksa oleh Dinas Kesehatan.
Ia juga menyebut SPPG tersebut telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan pada 21 September 2026. Namun, Pridharma mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan langsung dari warga mengenai bau menyengat tersebut.
“Belum ada aduan dari masyarakat,” ujarnya pada Sabtu ( 17/10/2026).
Ia menyarankan agar warga menyampaikan keluhan kepada pengelola maupun instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut.
Terkait sistem pengolahan limbah, Pridharma menjelaskan bahwa air dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan dapur, dan kegiatan sanitasi dialirkan melalui lima ruang pengolahan atau chamber.
Menurut keterangannya, sistem tersebut dilengkapi penyaringan menggunakan sejumlah material, di antaranya sabut dan arang, sebelum air dialirkan keluar. Meski menjelaskan tahapan pengolahan tersebut, Pridharma mengakui belum memiliki hasil pengujian kualitas air limbah pada keluaran akhir IPAL.
“Kalau hasil pengujian itu belum ada. Tanya Dinas, kami tidak ada alatnya,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti. Sebab, penjelasan mengenai jumlah ruang pengolahan dan material penyaring belum dengan sendirinya membuktikan bahwa air limbah yang keluar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penilaian itu memerlukan pemeriksaan teknis dan, bila diperlukan, pengujian sampel oleh pihak yang kompeten.
SLHS Perlu Diperjelas, Bau Tetap Perlu Diperiksa
Kepemilikan SLHS menjadi bagian dari penjelasan pengelola mengenai kelayakan higiene sanitasi fasilitas. Namun, sertifikat tersebut tidak serta-merta menjawab penyebab bau yang dikeluhkan warga saat ini.
Karena itu, perlu diperjelas ruang lingkup pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SLHS pada 21 September 2026, termasuk apakah kondisi operasional IPAL dan pengelolaan air limbah telah diperiksa dalam lingkup yang relevan.
Keluhan bau juga perlu diverifikasi secara langsung, terutama karena warga menyebut intensitasnya meningkat saat kegiatan dapur berlangsung.
Pemeriksaan saat operasional dapat membantu petugas menelusuri sumber bau, kondisi busa, aliran air limbah, serta kemungkinan perlunya perawatan atau perbaikan sistem.
Saat diminta memperlihatkan kondisi IPAL dari dekat, Pridharma tidak mengizinkan pemeriksaan langsung dilakukan tanpa pendampingan. Ia meminta agar kunjungan untuk melihat kondisi IPAL disertai pihak dari Dinas Kesehatan.
Pembatasan akses tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara warga dan pengelola, pemeriksaan bersama oleh instansi berwenang menjadi langkah yang patut dilakukan.
DLH dan Dinkes Perlu Turun ke Lapangan
Keluhan yang berlangsung dugaan munculnya busa saat operasional, serta belum tersedianya hasil pengujian air limbah akhir menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi.
Dinas Kesehatan dapat menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan yang mendasari penerbitan SLHS dan menilai aspek higiene sanitasi sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu dimintai keterangan mengenai pemeriksaan teknis pengelolaan air limbah, kebutuhan pengambilan sampel, serta kesesuaian pengelolaan tersebut dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti bau menyengat dan kondisi busa yang dilaporkan warga belum dapat dipastikan melalui hasil pemeriksaan teknis.
Belum adanya hasil uji limbah yang dimiliki pengelola juga tidak otomatis membuktikan bahwa air limbah telah mencemari lingkungan, tetapi menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa IPAL telah memiliki lima ruang pengolahan atau bahwa SPPG sudah mengantongi SLHS.
Keluhan warga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang terukur dan transparan agar kondisi di lapangan dapat dipastikan, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat maupun pengelola SPPG. (Rap)

