Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Wajib Berbaju Kurung Melayu bagi Pegawai dan Siswa Sekolah di Pekan HUT ke-24 Kabupaten Karimun

Sekretaris Diskominfo, Irwan Dinovri. (ft yudi)

Sekretaris Diskominfo, Irwan Dinovri. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Karimun dan siswa sekolah di Provinsi Kepri diwajibkan mengenakan pakaian adat Kurung Melayu lengkap.

Intruksi ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/800/1552 /BKPSDMI2023 yang ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq. SE ini diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sekretaris Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun, Irwan Dinovri mengatakan, pemakaian baju Kurung Melayu lengkap dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober 2023.

“Penggunaan baju Kurung Melayu lengkap dalam rangka menyemarakkan HUT ke-24 Kabupaten Karimun yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Mengenakan baju Kurung Melayu lengkap, lanjutnya, dalam rangka HUT Kabupaten Karimun sudah menjadi tradisi tahunan.

“Setiap tahun baik itu HUT Provinsi Kepri dan HUT Kabupaten Karimun, pegawai ASN dan Non ASN diwajibkan memakai baju Kurung Melayu. Ini sudah menjadi tradisi tahunan,” ungkapnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa dalam memeriahkan HUT ke-24 Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun menggelar belasan kegiatan.

“Rangkaian kegiatannya dimulai dari tanggal 6 sampai 29 Oktober 2023. Kegiatan-kegiatannya dilaksanakan di Coastal Area, Panggung Putri Kemuning dan juga ada di Pulau Kundur,” pungkasnya. (yud)

Exit mobile version