Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Vonis 5 Tahun, Hakim Tipikor Tanjung Pinang Tolak Pencabutan Hak Politik Apri Sujadi

Suasana sidang Apri Sujadi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, siang tadi. (amr)

Tanjung Pinang, Lendoot.com – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan M Saleh Umar.

Apri diputuskan bersalah dan divonis pidana 5 tahun kurungan penjara. Sementara M Saleh Umar divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana, dalam sidang agenda putusan perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, Kamis (21/4/2022) sore.

Apri dan Saleh Umar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

“Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani,” kata Riska.

“Memutuskan terdakwa M Saleh Umar 4 tahun pidana penjara,” sebut Riska saat membacakan vonis terhadap Saleh Umar.

Putusan terhadap Apri tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 4 tahun kurungan penjara.

Namun majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta dicabutnya hak politik untuk dipilih oleh publik.

“Memutuskan untuk menolak pidana tambahan pencabutan hak politik terdakwa Apri Sujadi,” ucap Riska.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kepada Apri.

Kemudian Saleh Umar juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa menyatakan untuk berpikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu apakah menerima vonis atau ada yang mengajukan banding. (amr)

Exit mobile version